Perbankan Syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan RIBA serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami, dll) dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
#SEJARAH
perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel Islam karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pimpinan perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharaing (pembagian laba) dikota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 Bank dengan konsep serupa di Mesir. bank-bank ini yang tidak memungut maupun menerima bung, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam. Islamic Development Bank (IDP) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan dinegara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariat Islam.
dibelahan negara lain pada kurun 1970-an sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. di Timur tengah antara lain berdiri Dubai Islamic BAnk (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Di Asia Pasifik, Philipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah (haji).
di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat indonesia.. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU no. 7 tahun 1992 tentang perbankan.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syarian di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. sementara itu bank umum yag telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (persero), Bank Rakyat Indonesia (persero) dan Bank swasta nasional : Bank Tabungan Pensiunan Nasiona (Tbk). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR syariah.
# PRINSIP PERBANKAN SYARIAH
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
1) Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
2) Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
3) Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang".uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
4) Unsur Gharar (ketidakpastian,spekulasi) tidak diperkenankan.kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
5) Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam.
# PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Jasa untuk peminjam dana
1) Mudhorobah (perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha)
setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpanan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
2) Musyarokah (joint venture)
konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. perbedaan mendasar dengan mudharabah adalah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manjemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
3) Murobahah (penyaluran dana dalam bentuk jual beli)
bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. besarnya angsuran flat sesuai akad di awal dan besarnya angsuran=harga pokok+margin yang disepakati. contoh : harga rumah 500juta, margin bank/keuntungan bank 100juta, maka yang dibayar nasabah peminjam adalah 600juta dan diangsur selama waktu yang disepakati di awal antar Bank dan Nasabah (asuransi islam).
Jasa untuk penyimpan dana
1) Wadi'ah (jasa penitipan)
adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadi'ah bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan untuk memberikan bonus kepada nasbah. bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
2) Deposito Mudhorobah
nasabah menyimpan dana di bank dalam kurun waktu tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
# TANTANGAN PENGELOLAAN DANA
Laju pertumbuhan perbankan syariah ditingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rat lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia volume usaha perbankan syariah selama 5 tahun terakhir rata-rata tumbuh 60persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47% dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh dibelakang Malaysia.
Tahun lalu perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercata 1,40% dari total aset perbankan. bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbakn syariah di indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan RP 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.
adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80 % beragama Islam tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang Islam berpendapat bahwa bunnga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau di ambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau dizolimi tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.
tetapi sistem perbankan syariah di Indonesia masih belum sempurna atau masih ada kekurangannya yaitu masih berinduk pada bank Indonesia, idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat BI yaitu BI syariah.
No comments:
Post a Comment